Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Februari 2015

Hukum Pidana Anak

Hukum Pidana Bagi Anak di Bawah Umur

A. PENDAHULUAN

            Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah menikah. Anak tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena seorang anak masih mempunyai keterbatasan kemampuan berpikir dan berada dalam pengawasan orang tua atau walinya. Menurut UU No.3 Tahun 1997 pengertian anak yang dapat dimasukkan dalam sistem peradilan pidana adalah anak yang telah mencapai usia 8 tahun dan belum mencapai 18 tahun dan belum pernah menikah.
            Arus Globalisasi yang diikuti oleh perkembangan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menimbulkan dampak positif dan negative terutama bagi anak. Dampak positif pesatnya antara lain terciptanya berbagai macam produk yang berkualitas dan berteknologi, terbukanya informasi yang diperoleh melalui satelit dan meningkatnya pendapat masyarakat. Sedang dampak negative nya antara lain semakin meningkatnya krisis moral dimasyarakat yang berpotensi meningkatnya jumlah orang yang melawan hukum pidana dalam berbagai bentuk. Hal ini sangat mempengaruhi kehidupan anak-anak.
            Sejak dahulu sampai sekarang , permasalahan pidana telah menyerap banyak energy para anak bangsa untuk membangun rekontruksi sosial. Peningkatan aktivitas kriminal dalam berbagai bentuk menuntut kerja keras dalam membangun pemikiran-pemikiran baru mengenai arah kebijakan hokum dimasa depan.
            Arah kebijakan hukum betujuan menjadikan hukum sebagai aturan yang memberikan perlindungan bagi hak-hak warga negara dan menjamin kehidupan generasi dimasa depan. Oleh karena itu, sistem hukum tiap negara dalam praktiknya terus mengalami modernisasi dan tidak ada satu negara pun yang dapat menolaknya. Contohnya negara Indonesia yang menuntut dilakukannya perubahan disegala bidang, diantaranya perubahan bidang hukum dengan memunculkan pemikiran-pemikiran baru untuk mereformasi hukum yang ada saat ini.


B. PEMBAHASAN

1. Hukum Bagi Anak di Bawah Umur

Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggungjawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggungjawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.
Di Indonesia, penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak sudah bukan lagi hal baru. Tetapi karena sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya, maka sampai saat ini pelaksanaannya masih banyak merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak). Selain itu, pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Pengadilan Anak.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Pengadilan Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Dalam kasus, karena anak tersebut berumur 14 (empat belas) tahun maka sanksi yang dijatuhkan dapat saja berupa pidana.
Namun pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga. Hal-hal ini dijamin serta diatur dalam UU Pengadilan Anak. Misalnya adalah pada saat polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan, ia wajib untuk menghubungi dan mendatangkan seorang petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan, biasa juga disebut PK atau Petugas Kemasyarakatan). Petugas Bapas berfungsi hampir sama seperti probation officer. Polisi wajib menyertakan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dibuat oleh petugas Bapas dalam Berita Acara Pemeriksaannya. Tanpa Litmas, Jaksa harus menolak BAP dan meminta kelengkapannya kembali. Litmas ini berisi tentang latar belakang anak secara keseluruhan, seperti data diri, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, sampai dengan latar belakang kasus, seperti kronologi kejadian, motif, gambaran mengenai seriusitas kasus, kondisi tersangka, dll.
Litmas juga berisi kesimpulan petugas Bapas tentang kasus yang bersangkutan dan rekomendasi mengenai disposisi (untuk kasus dewasa disebut vonis) apa yang terbaik bagi anak. Rekomendasi yang bisa diberikan mulai dari kembali ke orang tua, pidana bersyarat, pidana dengan keringanan hukuman, pidana sesuai perbuatan, anak negara, dan anak sipil.
Dalam kasus ini, jika anak ditahan sebaiknya segera ditanyakan apakah ia telah ditemui oleh seorang petugas Bapas. Dan apakah padanya telah diberikan haknya untuk tetap memperoleh penasehat hukum, karena petugas Bapas bukanlah seorang penasehat hukum. Harus diingat, anak berhak memperoleh dan negara wajib memberikan proses hukum yang cepat.
Apabila pihak korban akan menarik tuntutannya, penyelesaian di luar proses hukum sangat mungkin untuk dilakukan karena petugas hukum, dalam hal ini polisi, yang terlibat dalam proses peradilan anak diberi keleluasaan untuk melakukan diskresi (sewaktu-waktu menghentikan proses hukum) demi kepentingan anak. Apabila polisi menolak diskresi, sanksi pidana berupa penjara atau rehabilitasi institusional masih dapat diupayakan untuk diganti dengan program pembinaan di luar lembaga, kompensasi, atau restitusi bagi korban, yang bisa diupayakan melalui jalur hukum. Selama proses hukum berlangsung, pihak orang tua atau wali juga dapat meminta agar anak diberi tahanan luar dengan memberikan jaminan. Dalam kasus anak, tahanan luar juga dipertimbangkan mengingat anak masih harus bersekolah.
Belum adanya peraturan yang menyeluruh tentang sistem peradilan anak sebagaimana disebutkan pada bagian awal membawa implikasi pada belum adanya polisi khusus anak dan jaksa khusus anak. Yang ada barulah hakim anak, sidang anak, dan lembaga pemasyarakatan anak. Keterbatasan sistem hukum kita memandang masalah tindak pidana oleh anak hanya pada urusan pengadilan anak, menyebabkan pertimbangan yang digunakan oleh petugas yang terlibat masih merupakan pertimbangan? hukum' semata, yang mendasarkan keputusannya pada apakah si anak bersalah atau tidak sebagai pelanggar hukum, tingkat seriusitas perbuatannya, dan catatan kriminal yang dimilikinya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika sampai saat ini terdapat kenyataan yang memprihatinkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hukum oleh anak yang ditangani polisi, diteruskan ke dalam proses pidana selanjutnya, dan sebagian besar dari kasus yang diproses tersebut berakhir dengan keputusan pemenjaraan, dimana seharusnya kedua hal tersebut menjadi alternatif upaya yang paling terakhir.

2. Proses Peradilan Pidana Anak Nakal

Di dalam menangani anak yang bermasalah dengan hukum, Penangkapan anak dilakukan sesuai dengan KUHAP dan untuk anak maksimal 1 hari. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penahanan terhadap anak paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang 10 hari. Penyidik, Jaksa,dan Hakimnya juga khusus, (mendapat SK Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahakamah Agung).
Sudah berpengalaman sebagai Penyidik, penuntut umum, dan Hakim, dalam kasus tindak pidana  orang dewasa dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi serta memahami masalah anak(pasal 9, 41, 53 UU No. 3 Peradilan anak).
Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan. dan wajib meminta saran dari Pembimbing Kemasyarakatan jika perlu dari Ahli Agama, Psikiatri dll (pasal 42 UU No. 3 Tahun 1997).Anak nakal berhak mendapat bantuan  satu orang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

3. Bagaimana Pembinaan Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum.

            Pembinaan terhadap anak yang terlanjur melakukan tindak pidana merupakan tanggung jawab semua pihak. Orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memperbaiki kondisi anak yang sudah terlanjur masuk ke dalam proses hukum. Masyarakat berkewajiban mengontrol perbaikan anak sehingga tidak mengulangi tindakan kriminal lagi atau menjadi kriminal kambuhan. Lembaga-lembaga sosial dan kemasyarakatan yang sudah berpengalaman dalam menangani permasalahan sosial cukup efektif untuk menjadi tempat pemidanaan dan pemulihan anak setelah terlanjur terjerumus kedalam perilaku kriminal sebelumnya. Lembaga-lembaga sosial dan kemasyarakatan tersebut dapat menjadi pembinaan dan pendidikan serta bimbingan semua pihak diharapkan agar anak tersebut dapat terus berkembang kearah yang baik dan tidak mengulangi tindakannya kembali.
Lembaga pemasyarakatan anak sebagai tempat pembinaan narapidana anak, lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan proses pembinaan yang baik agar anak dapat menjadi anggota masyarakat yang baik setelah selesai menjalankan pembinaan. Pembentukan dan pengembangan keikut sertaan lembaga-lembaga tersebut dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum.
     Lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan, pembinaan, perawatandan pendidikan. Selanjutnya dalam upaya perlindungan terhadap anak diperlukan adanya kerjasama antara lembaga sosial dan lembaga pemerintah lainnya yang mempunyai kepedulian terhadap anak. Dalam pasal 5 UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menyatakan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan atas:

1.    Pengayoman
2.    Persamaan perlakuan dan pelayanan
3.    Pendidikan
4.    Pembimbingan
5.    Penghormatan harkat dan martabat manusia
6.    Kehilangan Kemerdekaan
7.    Terjamin hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga melaksanakan pembinaan terhadap para terpidana agar siap untuk dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat dan menjadi masyarakat yang baik dan taat hukum. Program pemasyarakatan bagi narapidana anak bertujuan agar anak dapat terhindar dari mengulangi perbuatan pidana yang pernah dilakukannya dan tetap dapat menjalani kehiduan secara normal. Program yang dibuat dalam lembaga pemasyarakatan lebih mengutamakan kerja sosial dan aktivitas yang dapat mengembangkan kemampuan anak dimasa depan.
Para pelaku anak yang melakukan tindak pidana serius yang berada dilembaga pemasyarakatan anak tetap disediakan fasilitas pengembangan kemampuan seperti hobi, pelatihan keterampilan, bimbingan/konseling dan kegiatan mental lainnya semaksimal sesuai dengan kemampuan lembaga. Untuk pendidikan disediakan sekolah khusus didalam lembaga. Tujuannya agar anak tetap dapat melanjutkan sekolahnya dan mempersiapkan keterampilan kerja untuk bekal selesai menjalani pembinaan.
Di Indonesia anak yang dibina dilembaga khusus, anak dapat dibagi menjadi 3 golongan yaitu:
a.     Anak pidana, yakni anak yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan
b.     Anak negara, yakni seorang anak yang diputus bersalah oleh pengadilan yang diserahkan pada negara untuk dididik sampai dengan usia 18 tahun.
c.     Anak sipil, yakni anak yang berdasarkan permintaan orang tua/walinya memperoleh penetapan dari pengadilan negeri, dititipkan ke lembaga pemasyarakatan khusus anak.

3.1 Tahapan Pembinaan Narapidana atau Tahanan Anak

          Pembinaan terhadap anak sesuai dengan keputusan menteri kehakiman N0.2-PK04.10 tahun 1990 tentang pola pembinaan narapidana atau tahanan anak dilakukan dalam 4 tahap yaitu:

Tahap Pertama
         Tahap ini merupakan tahap maximum security yaitu 0-1/3 masa pidana. Pengawasan pada tahap ini cukup ketat dikarenakan pembina belum mengetahui akan sifat, watak dan perilaku dari narapidana tersebut. Tahap ini diawali dengan tahap admisi dan orientasi. Tahap admisi dan orientasi dimulai sejak seorang anak memasuki lembaga yang dilengkapi dengan surat lengkap (vonis), lama pidananya dan untuk penentuan tanggal bebasnya. Kegiatan yang dilakukan dalam tahapan ini adalah pengenalan lembaga, pengenalan petugas lembaga, penjelasan mengenai hak dan kewajiban anak didik dilembaga dan penyidikan mengenai identitas pribadi narapidana, pendidikan narapidana yang terakhir, pekerjaan, keadaan lingkungan rumah tempat tinggal, lingkungan masyarakat, lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dan motif pidana (sebs-sebab mengapa melakukan tindakan pidana yang diancam oleh UU). Hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak pembina tersebut penting dalam upaya penyusunan program pembinaan dan pekerjaan apa yang sesuai dengan diri narapidana anak tersebut. Waktu tahap admisi untuk anak tahanan 1(satu) minggu sedangkan untuk anak negara, anak didik, dan anak sipil adalah 1(satu) bulan. Pada pelaksanaan tahap ini sangat diperlukan social inquiry reports yang dibuat oleh Bapas sehingga tidak perlu penelitian ulang. Namun dalam kenyataannya terkadang ada narapidana yang pada saat putusan pengadilan tidak melampirkan penelitian dari bapas dan hal ini merupakan kendala sehingga pembina harus melakukan pendataan ulang.

Tahap Kedua
           Tahap ini dilaksanakan pada saat 6 bulan pertama untuk anak negara dan sipil dan untuk anak narapidana anak dilakukan antara 1/3 sampai ½ masa hukuman. Tahapan ini merupakan tahap medium security, karena pengawasan pada tahap kedua ini tidak seketat pada tahap pertama. Pada tahap kedua ini pengawasan dilakukan hanya untuk mengetahui bagaimana narapidana anak menyesuaikan dirinya dengan lingkungan dan peraturan yang berlakudalam lembaga. Untuk itu dalam tahapan ini telah diadakan evaluasi terhadap program tahap pertama. Tahap kedua ini narapidana telah memperoleh pendidikan umum, pendidikan mental, pendidikan sosbud, pendidikan kepribadian, pendidikan kepribadian, pendidikan keterampilan, dan bekerja dalam lapas.

Tahap Ketiga
           Tahap ketiga dikenal dengan tahap asimilasi yaitu narapidana mendapatkan pembinaan dengan kesempatan untuk melakukan kerja pada tempat latihan milik lapas diluar lingkungan lapas seperti kegiatan perkebunan diluar lapas.
Usia anak negara dan anak sipil yang berada pada tahap ketiga ini adalah dimulai 6 (enam) bulan kedua, sedangkan untuk anak narapidana saat menjalani ½ sampai 2/3 masa hukuman. Pada tahap ini anak dididik diperkenalkan dengan jati diri anak itu sendiri secara lebih mendalam meliputi kecerdasan mental dan iman. Mulai diperkenalkan dengan masyarakat sekeliling lembaga melalui jalan olah raga, pramuka dan sebagainya.

Tahap Keempat
         Tahap ini disebut tahap integrasi, dilaksanakan terhadap anak negara dan anak sipil pada 6 (enam) bulan keempat, sedangkan pada anak narapidana dlaksanakan setelah menjalani 2/3 masa hukumannya sampai habis masa pidananya. Pada tahap ini pengawasan sangat kurang (minimum security) dan bagi anak didik yang betul-betul telah sadar dan berkelakuan baik berdasarkan pengamatan tim pengamat pemasyarakatan, mereka dapat mengusulkan:
a.    Cuti Biasa
Yaitu cuti yang diberikan kepada anak didik, baik anak narapidana maupun anak negara selama 2 (dua) minggu atau permohonan dari orang tua/wali didik anak, setelah waktu tersebut , mereka harus kembali masuk lembaga.
b.    Cuti Menjelang Bebas
Yaitu cuti yang diberikan pada anak sipil atau anak negara menjelang anak tersebut berusia 17 tahun enam bulan sampai dengan 18 tahun, sedangkan pada anak pidana setelah 2/3 ke atas masa hukumannya sampai habis pidananya.
c.    Pelepasan Bersyarat
Diperuntukkan bagi anak narapidana dilaksanakan dengan ketentuan pasal 15 sampai dengan pasal 17 KUHP. Bagi anak didik yang memperoleh cuti menjelang lepas ataupun pelepasan bersyarat, berada dibawah pengawasan ketat dari Bispa disamping pernyataan orang tua/wali untuk benar-benar mendidik dan mengawasi mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari anak didik kembali ke lembaga sebagai residivis, inilah pentingnya pembinaan sesuai pasal 277 dan 280 KUHAP.

          Lamanya pembinaan anak didikdi lembaga ditentukan anak didik dengan status anak negara paling lama sampai usia 18 (delapan belas) tahun dan anak didik dengan status narapidana 21 (dua puluh satu) tahun. Bagi anak narapidana yang belum selesai menjalani masa hukumannyadi lembaga mengingat saat melakukan hukuman usia 12 (dua belas) sampai usia 18 (delapan belas) tahun atau dijatuhkan hukuman 4-15 tahun. Setelah anak berusia 21 tahun, harus menghabiskan sisa masa hukuman di LP dewasa.
          Aparat penegak hokum yang terkait dalam sistem peradilan anak, memikirkan kembali untuk tidak menghukum akan tetapi mengambil tindakan lainnya. Hukuman terbaik bagi anak dalam peradilan pidana bukan hukuman penjara, melainkan tindakan ganti rugi menurut tingkat keseriusan tindak pidananya. Ganti rugi yang dimaksud adalah sebuah sanksi yang diberikan oleh sistem peradilan pidana/pengadilan yang mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang atau kerja, baik langsung maupun penggantinya.
            Ganti rugi yang paling sesuai untuk anak adalah kerja proyek masyarakat dibandingkan dalam bentuk ganti rugi uang. Seorang anak yang diputus untuk ganti rugi oleh pengadilan dapat dimasukkan kedalam program kerja secara berkelompok dengan teman-teman yang lain. Ganti rugi dengan kerja proyek akan melatih anak untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas hukuman yang diberikan kepadanya. Bentuk dari hukuman berupa sanksi ganti rugi ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan hokum pidana untuk anak dalam rangka perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum.

4. Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana

        Menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dari segi hukum pidana bagi anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menghilangkan nyawa korban sebagaimana yang disebut dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):
(3)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ancaman pidana tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”). Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara.
Lalu, bagaimana jika dilihat dari sisi orang tua? Apakah orang tua bisa dipidana jika membiarkan anaknya mengemudi kendaraan? Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sebagaimana kami kutip dari artikel Pakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan, asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.

          Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:
1.   mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.   mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Dengan demikian, tindak pidana mengendarai kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi. Jadi, dalam hal ini perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHP”):
“Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.”
Jadi, dalam konteks hukum pidana berdasarkan prinsip tanggungjawab pidana, tidak dimungkinkan bagi orang tua untuk turut dipidana atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Akan tetapi, dalam konteks hukum perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.


C. PENUTUP

1. Kesimpulan

1. Seorang anak tidak seutuhnya dapat mempertanggung jawabkan semua perbuatannya karena lingkungan dan masyarakat merupakan suatu kontrol dalam menilai tindakan yang dilakukannya.
2.  Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang anak berurusan dengan aparat penegak hukum antara lain kurangnya perhatian keluarga, faktor pergaulan/lingkungan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, arus globalisasi dibidang informasi dan komunikasi serta perubahan gaya hidup sebagian orang tua.
3. Hukuman yang terbaik bagi anak dalam peradilan pidana bukanlah hukuman penjara, melainkan tindakan ganti rugi. Ganti rugi yang sesuai untuk anak adalah kerja proyek.
4. Pelaksanaan konsep Diversi dan Restorative Justice memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Sesuai dengan prinsip utama dari Diversi dan Restorative Justice yang mempunyai kesamaan yaitu menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan anak pelaku untuk menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara.
5. Tujuan dari hukuman adalah untuk membina dan memperbaiki sehingga terciptalah kehidupan yang harmonis dan stabil.  Proses hukum haruslah mengedepankan aspek kemanusiaan terlebih lagi masalah pidana anak.  Hakim, jaksa, dan polisi diharapkan lebih bisa menggunakan hati nurani ketimbang hanya berdasarkan pada landasan hukum formil semata.

2. Saran

1. Masa anak-anak adalah masa yang sangat rawan melakukan tindakan, hal ini karena masa anak-anak suatu masa yang sangat rentan dengan berbagai keinginan dan harapan untuk mencapai sesuatu ataupun melakukan sesuatu. Seorang anak dalam melakukan sesuatu tidak /kurang menilai akibat akhir dari tindakan yang di ambilnya. Oleh karena itu orang tua mempunyai kewajiban untuk membantu anak baik secara fisik, ekonomi maupun psikis dalam perkembangan kejiwaan anak.
2. Anak yang telah melakukan tindakan pidana harus segera diperbaiki melalui tindakan yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan dan masa depan yang baik untuk anak. Tindakan yang diberikan kepada anak adalah tindakan yang bersifat mendidik, guna memulihkan kembali kondisi anak tersebut menjadi anak yang baik, bukan dengan hukuman pembalasan terhadap mereka setelah menjalani peradilan.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt522d2ab21bd71/tanggung-jawab-orang-tua-jika-anak-melakukan-tindak-pidana
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl112/hukum-bagi-anak-bawah-umur
http://chacha3ipa5.blogspot.com/2012/05/hukum-pidana-pertanggung-jawaban-pidana.html
https://www.facebook.com/notes/ganti-hukum-buatan-manusia-dengan-hukum-allah/pidana-bagi-anak-anak-yang-bersalah-dalam-hukum-islam-dibebankan-kepada-walinya/392890478521
http://www.bantenhits.com/rumah-kata/opini/188-proses-peradilan-pidana-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum.html


Minggu, 08 Februari 2015

Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Definisi Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat dimana penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Sedangkan menurut para ahli ialah:
  1. Anderson (1975): Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Definisi kebijakan publik menurut Anderson dapat diklasifikasikan sebagai proses management, dimana didalamnya terdapat fase serangkaian kerja pejabat publik (Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, MSi, “Teori dan Konsep Kebijakan Publik” dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus, Yogyakarta : Lukman Offset dan YPAPI, 2003, hal 2). Ketika pemerintah benar-benar berindak untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai decision making ketika kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif (tindakan pemerintah mengenai segal sesuatu masalah) atau negatif (keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
  2. W.N.Dunn: Suatu daftar pilihan tindakan yang saling berhubungan yang disusun oleh instansi atau pejabat pemerintah antara lain dalam bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, pengenda-lian kriminalitas, dan pembangunan perkotaan.
  3. Woll (1966): Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
  4. Irfan Islami: kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanaka atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Ditegaskan lagi bahwa kebijakan publik dibuat benar-benar atas nama kepentingan pubik, untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.
  5. Aminullah dalam Muhammadi (2001: 371 – 372): Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.
  6. Easton (1969): Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses management, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah.
  7. Heclo (1972): istilah kebijakan secara luas, yakni sebagai rangkaian tindakan pemerintah atau tidak bertindaknya pemerintah atas sesuatu masalah. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making yaitu apa yang dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi suatu masalah publik, baik dengan cara melakukan suatu tindakan maupun untuk tidak melakukan suatu tindakan.
  8. Michael Hill: A set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve.
  9. Thomas Dye: kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan.
  10. Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
  11. Chandler dan Plano (1988): Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.
  12. Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka ya ngbersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
  13. Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
  14. Talidzuhu Ndraha: kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat. William N. Dunn: Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
  15. G. Peters: Sejumlah aktivitas Pemerintah, baik dilakukan sendiri  atau melalui lembaga lain, yang mem-pengatuhi kehidupan masyarakat.
  16. Carl Friedrich: Suatu usulan arah tindakan atau kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau peme-rintah guna mengatasi hambatan atau untuk me-manfaatkan kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.
  17. Henz Eulau dan Kenneth Previt ( 1973 ): Merumuskan kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya. 
  18. Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit
    pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.
  19. Amara Raksasataya: kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. 
  20. Sulaiman (1998 : 24): kebijakan publik itu adalah sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.
  21. Santoso (1988 : 5): kebijakan publik itu ialah serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.
  22. Suradinata (1993 : 19): mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik. 
  23. Graham Allison(1971) dalam Lele (1999): KP merupakan hasil kompetisi dari   berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu negara dengan lembaga-lembaga pemerintahan sebagai actor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalnya.
  24. Arnold Rose: Suatu rangkaian tindakan yang saling ber-kaitan. 
  25. Bill Jenkins: Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
  26. Said Zainal Abidin: Kebijakan secara umum menurut dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
    ·   Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
    ·    Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
    ·      Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.

    Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.